Sabtu, 01 April 2017

CALON PESERTA SERGUR 2017

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 09709/B.B4/GT/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Sertifikasi Guru Tahun 2017. Dinas pendidik Kabupaten Jombang mengeluarkan suratedran untuk verivikasi data peserta sergur 2017. Berikut surat edaran yang dibuat.


Dengan dikeluarkanya sk tersebut diharapka calon peserta sergur 2017 segera melengkapi berkas yang terdapat didalam form sebagai berikut:
FORMAT VERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS/DOKUMEN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG
TAHUN 2017
 

NO
KOMPONEN DOKUMEN YANG DIVERIFIKASI
CATATAN VERIFIKASI
KS
DINAS
LPMP
LPTK
1
Fotokopi ijazah S-1 dan ijazah S-2 (bagi yang memiliki) beserta transkrip nilai dan  dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
Keabsahan




Kebenaran




Relevansi




2
Fotokopi ijazah D-I/D-II/D-III beserta transkrip nilai dan dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
Keabsahan




Kebenaran




Relevansi




3
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir berturut-turut yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah (pada nama guru di stabilo warna cerah).
Keabsahan




Kebenaran




Kelengkapan




4
Fotokopi SK golongan kepangkatan (PNS) atau SK pengangkatan GT sebagai guru (sejak pertama hingga terakhir) yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah, bagi GTY legalisasi Ketua Yayasan (Yayasan yang sudah ber Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM)
Keabsahan




Kebenaran




Kelengkapan




5
Foto copy Ijin Belajar dari BKD (bagi yang memerlukan).
Ada




Keabsahan




6
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar, dibagian belakang foto ditulis identitas peserta.
Ada




Keabsahan




7
Fakta Integritas dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (materai 6.000).
Ada




Keabsahan





KHUSUS PESERTA SERTIFIKASI GURU KEDUA BERKAS DITAMBAH
8
a.  SK Mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang (jika ada);
Keabsahan




Kebenaran




b.   Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki;
Keabsahan




Kebenaran




c.   Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan, bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan;
Keabsahan




Kebenaran




d.   Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki.
Keabsahan




Kebenaran




9
Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Keabsahan




Kebenaran




10
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Keabsahan




Kebenaran




TANGGAL




TANDA TANGAN




NAMA VERIFIKATOR





Perlengkapan bisa diunduh di sini : 
https://drive.google.com/file/d/0BxYswtj035BHY29LZHZ1bF9UcHM/view?usp=sharing
Download

2 komentar: